Bupati Ketapang Tengahi Konflik Kelompok Tani Dan Perusahaan Perkebunan, Hasilnya Kesepakatan Damai Yang Saling Memanusiakan

Bupati Ketapang pimpin pertemuan mediasi antara masyarakat kelompok tani dan perusahaan perkebunan (istimewa)

 

Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Bupati Alexander Wilyo melakukan pertemuan mediasi antara masyarakat kelompok Tani Penjurung Tapak Turus (PTT) dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, pada Senin (25/8/2026).

Dalam pernyataan resmi, Bupati mengatakan di balik riuh dan panjangnya sengketa lahan apabila di rangkul oleh pemimpin dengan cara solutif pada akhirnya akan menemui sebuah titik terang.

“Bukan sekadar formalitas mediasi, pertemuan tersebut menghadirkan harapan konkret bagi warga desa. Saya mendorong skema penyelesaian yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga menaruh kesejahteraan masyarakat di garda terdepan” ujarnya.

Selain itu, salah satu terobosan paling siginifikan dalam mediasi ini adalah komitmen peningkatan porsi kebun plasma. Dari yang semula dialokasikan sebesar 20 persen, saya menawarkan skema penggandaan porsi plasma menjadi dua kali lipat untuk masyarakat. Langkah ini dirancang sebagai kompensasi atas kelalaian perizinan yang sempat terjadi, sekaligus bentuk kemitraan nyata yang mampu mendongkrak perekonomian lokal secara berkelanjutan.

“Tak berhenti di situ, arah kebijakan juga menyasar pada pembukaan lapangan kerja lokal. PT PTS diminta untuk mengintegrasikan potensi warga sekitar ke dalam aktivitas operasionalnya serta memperluas jangkauan program Corporate Social Responsibility (CSR).” Jelas Bupati.

Bupati juga menambahkan, itikad baik dari pemerintah daerah ini menyentuh hati para petani. Kuasa hukum bersama perwakilan Kelompok Tani PTT menyambut hangat tawaran tersebut. Rasa lega memancar dari raut wajah para perwakilan desa yang melihat celah kedamaian di depan mata.

“Sebagai bentuk iktikad baik balasan, Kelompok Tani PTT menyatakan kesiapannya untuk menjaga kondusivitas, tidak lagi mengklaim lahan, serta mencabut seluruh laporan hukum maupun gugatan perdata yang berjalan jika kesepakatan ini direalisasikan sepenuhnya” sambung Bupati.

Menutup pernyataannya, Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada direksi PT PTS untuk memfinalisasi skema ini.

“Sikap tegas ditunjukkan, jika solusi yang memihak rakyat ini tidak ditindaklanjuti, saya tak segan melayangkan rekomendasi resmi ke Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi total izin operasional PT PTS.” Pungkasnya.

Penulis: NikEditor: ANS