Pemkab Ketapang Siap Kawal Proses Pembentukan BNNK, Bupati: Bentuk Keseriusan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Serta Peredaran Narkotika

Bupati Ketapang memimpin pertemuan dengan BNNP (istimewa)

 

Ketapang, RADAR TANJUNGPURA — Bertempat di ruang kerja Bupati Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan pertemuan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dengan agenda penting memastikan kesiapan Ketapang menuju pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo bersama Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdiarto. Dari BNNP Kalbar turut hadir Kabid Pemberantasan, Kepala BNNK Kubu Raya, serta tim teknis. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Ketapang hadir Asisten Administrasi Umum dan Kepala Bagian Organisasi Setda Ketapang.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pembahasan yang berlangsung memiliki arti strategis. Tidak hanya membicarakan kebutuhan administratif, tetapi juga memastikan kesiapan daerah dari sisi kelembagaan, sarana dan prasarana, hingga dukungan pemerintah daerah terhadap operasional BNNK nantinya.

Dalam keterangan resminya, Bupati menyebut tim BNNP Kalbar akan melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap berbagai kesiapan yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari proses pengusulan pembentukan BNNK Ketapang.

“Bagi Pemkab Ketapang, kesiapan tersebut merupakan bentuk keseriusan daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Dukungan tidak berhenti pada penyediaan tempat dan fasilitas, tetapi juga diarahkan agar keberadaan BNNK nantinya benar-benar mampu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat” ucapnya.

Proses pembentukan BNNK Ketapang sendiri masih melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme kelembagaan. Usulan tersebut telah diproses di lingkungan BNN RI dan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebelum ditetapkan melalui keputusan resmi.

“Verifikasi dan peninjauan yang dilakukan BNNP Kalbar menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan daerah sebelum proses tersebut berlanjut ke tahapan berikutnya” katanya.

Lebih lanjut Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan terus mengawal proses pembentukan BNNK hingga seluruh tahapan kelembagaan selesai.

“Perlindungan anak-anak dan generasi muda kita adalah prioritas utama. Kehadiran BNNK adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat. Kami akan kawal proses ini sampai seluruh tahapan selesai dan keputusan resmi terbit, karena ini bukan hanya tentang kelembagaan, tetapi tentang investasi kemanusiaan untuk masa depan Ketapang.” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Bupati menegaskan upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika membutuhkan kerja bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat secara luas.

“Jika seluruh tahapan dapat dilalui sesuai ketentuan, kehadiran BNNK Ketapang nantinya diharapkan menjadi penguatan baru bagi gerakan bersama mewujudkan Ketapang BERSINAR—Bersih dari Narkoba” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol. Totok Lisdiarto memberikan apresiasi terhadap keseriusan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mempersiapkan kebutuhan pembentukan BNNK.

“Kesiapan daerah menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong agar proses pembentukan kelembagaan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan. Bagi masyarakat Ketapang, kehadiran BNNK nantinya diharapkan membawa manfaat yang jauh lebih besar daripada sekadar berdirinya sebuah kantor pemerintahan” jelasnya.

Totok Lisdiarto juga menjelaskan dengan adanya BNNK di tingkat kabupaten, akses masyarakat terhadap program pencegahan, edukasi, pemberantasan, hingga layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika diharapkan semakin dekat.

“Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat diperkuat secara lebih sistematis, mulai dari lingkungan pendidikan, keluarga, komunitas, pemerintahan desa hingga berbagai kelompok masyarakat” tutupnya.

Penulis: NikEditor: ANS