Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Tokoh agama Katolik, Franz Magnis Suseno menolak kebijakan pemerintah berkait pemberian izin mengelola usaha tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Di Lansir dari Kompas.com, pria yang akrab disapa Romo Magnis menyatakan sikapnya sama dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
“Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu” katanya di wisma sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Guru besar Filsafat STF Driyarkara ini tidak berkomentar banyak soal kebijakan tersebut.
“Saya tidak tahu. Mungkin maksudnya baik ya tapi saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja dua-duanya menolak, gitu” tuturnya.
Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyatakan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha tambang dan tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ormas yang lain ya, tetapi KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya” ujarnya pada Antara, Rabu (5/6/2024).
Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan tugas-tugas kerasulan berupa Pelayanan, Pewartaan, Liturgi, serta spirit Kemartiran dan bukan kelompok yang menjalankan usaha tambang.
“KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan Pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama yang bermartabat” imbuhnya.
Untuk diketahui, ormas keagamaan kini bisa kelola usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapat prioritas jika mengajukan diri mengelola wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) selama 5 tahun.