15 ASN/ Tenaga Honorer Pemkab Ketapang Terancam di Berhentikan Secara Tidak Hormat

Ketapang, Radar Tanjungpura – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH ,M.Sos dalam amanatnya pada apel gabungan seluruh OPD melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan (As. II) Syamsul Islami, S.IP.,M.T mengajak kita semua, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersama-sama memerangi Narkoba, dimulai dari lingkungan kerjanya masing-masing. Senin, (19/06/2023) pagi.

Dapat diketahui bahwa berdasar pada amanat Bupati tersebut, adalah wujud kepedulian sekaligus keprihatinan Beliau terhadap para ASN baik yang berstatus PNS maupun non PNS Ketapang yang jika dilihat dari fenomena-fenomena yang berkembang beberapa bulan terakhir ini mempunyai trend konsumtif narkoba.

Dalam amanatnnya, Bupati Ketapang sangat serius mempertanyakan perihal keprofesionalitasan para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat jika dalam pengaruh narkoba.

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) bergerak cepat untuk bersih-bersih lingkungan kerjanya dari pengaruh berbahaya Narkoba dengan melakukan tes urine seluruh pegawainya sebagaimana yang diperintahkan oleh Bupati.

Dari tes urine, didapati sebanyak 15 orang tenaga honorer terbukti positif menggunakan narkoba. Tanpa ampun, mereka yang terbukti positif lantas dipecat. Perihal pemecatan tersebut langsung disampaikan oleh Ka. Satpol. PP Ketapang, Muslimin, S.I.P. Pada Kamis (6/7/2023).

“Totalnya ada 15 orang, sanksi dipecat, sebagai bentuk komitmen dan sanksi tegas kita terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat. Muslimin

Lebih lanjut menurutnya bahwa dari jumlah 15 pegawai Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai tenaga honorer dengan masa kerja yang bervariasi.

Dari tes urine kemarin berlaku kepada untuk seluruh pegawai di Satpol PP baik yang PNS maupun Honorer bahkan dirinya juga ikut.

Muslimin menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian kerja (SPK) terdapat pasal bagi pengguna narkoba yang dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat sehingga dirinya serius memberlakukan itu di kesatuannya.

“Surat pemecatan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2023 lalu,” tuturnya.

Muslimin menambahkan, tes urine terhadap ASN di lingkungan PemdabKetapang memang diperintahkan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, menyusul adanya kasus penangkapan 4 anggota Satpol. PP yang menggunakan Narkoba di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang beberapa waktu lalu.

“Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba melalui hasil tes laboratorium,” pungkasnya.