Pansus II DPRD Ketapang Bahas Raperda Pembentukan Empat Desa Baru

Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang gelar rapat internal (istimewa)

 

Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Pansus II DPRD menggelar rapat internal guna membahas Raperda tentang pembentukan empat Desa Baru, pada Senin (24/11/2025).

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang, Akim, S.I.P. menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini butuh masukan masukan dari seluruh anggota Pansus.

“Proses pembentukan ini harus sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan bagi Desa-desa yang sudah memenuhi persyaratan agar mengajukan permohonan pembentukan Desa tersebut ke Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas PMD untuk membuat kajian-kajian layak untuk pembentukan desa tersebut” ucapnya.

Akim juga mengatakan hal utama yang harus diselesaikan adalah mengenai tapal batas Desa.

“Pastikan terlebih dahulu tapal batas tersebut yang sudah ada kesepakatan bersama Kepala Desa setelah itu baru ketahap pembentukan desa. Pada prinsipnya masalah ini harus diselesaikan secara bersama-sama” jelasnya.

Adapun keempat desa yang di bahas yaitu, Desa Titi sinar Panjuring, Desa Kumpai Panjang, Desa Sedawak dan Desa Danau Pakit.

Penulis: NikEditor: ANS