Bupati Ketapang Launching Kanal Media Center

Bupati Ketapang melaunching kanal media center (istimewa)

Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo S.STP, M.Si Melaunching Kanal Ketapang Media Center, Senin (01/09/2025) bertempat di Pendopo Ketapang.

Kanal Ketapang Media Center ini juga diharapkan dapat diketahui masyarakat, Melalui Media Center perangkat daerah harus hadir untuk melayani, para kepala perangkat daerah diminta respon cepat dalam menjaga marwah pemerintah.

“Kita semua harus adaptif, responsif, dan juga inovatif, jaga identitas pemerintah daerah,” ucap Bupati.

Bupati menegaskan kepada seluruh pejabat dan seluruh ASN harus responsif dengan aspirasi publik dan juga harus meningkatkan kompetensi.

“Jabatan ini sebagai amanah agar dimanfaatkan untuk berbuat kebaikan. Dengan jabatan yang diamanahkan, artinya kita melayani masyarakat, jangan sampai dengan jabatan yang diberikan membuat seorang ASN seakan seperti seorang raja yang harus dilayani tetapi yang terpenting adalah kita hadir memberikan solusi sesuai kemampuan kita,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya respon terhadap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, dengan dilaunchingnya Ketapang Media Center (KMC) dengan berbagai kanal baik nomor WA 0813-2838-3222, maupun media sosial di berbagai platform diharapkan menjadi perhatian perangkat daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang, Doni Andriawan, S.STP, ME menjelaskan Ketapang Media Center dibentuk untuk menjawab banyak masalah terkini yang muncul.

Tidak hanya di WA pimpinan, tetapi keluhan masyarakat dan komentar bebas juga muncul dimedia sosial. Sisi lain perangkat daerah juga terkesan lamban merespon.

“Menjawab berbagai fenomena itu, diharapkan KMC dibentuk tidak hanya sebagai pusat informasi, tetapi sebagai jembatan antara masyarakat dengan perangkat daerah,” ujarnya.

Tidak hanya menjembatani aduan yang masuk, tetapi Ketapang Media Center juga melakukan monitoring informasi di media sosial dan media massa. Dari hasil monitoring di media massa dan media sosial, jika ditemukan indikasi informasi negatif akan segera disampaikan kepada kepala Perangkat daerah untuk direspon.

“Respon dari perangkat daerah diharapkan paling lambat 2 x 24 jam sudah ditanggapi. Seandainya tidak direspon, maka akan menjadi bahan evaluasi,” pungkasnya.

Penulis: NikEditor: ANS