KPU Ketapang Tetapkan Alexander Wilyo-Jamhuri Amir Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Foto: KPU Ketapang bersama pasangan Bupati Terpilih Alexander Wilyo-Jamhuri Amir

Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menetapkan Alexander Wilyo –Jamhuri Amir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih periode 2025-2030.

Pasangan Alex-Jamhuri ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2024 di Ballroom Borneo Emerald Hotel, Kamis (9/1/2025) pagi.

Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Sidiq mengatakan, penetapan paslon bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 1052 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024.

“Berdasarkan hal ini, KPU Kabupaten Ketapang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ketapang nomor urut 2 Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih periode 2025-2030,” katanya saat menyampaikan penetapan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih.

Sidiq menambahkkan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pasangan Alexander Wilyo – Jamhuri Amir memperoleh sebanyak 130.810 suara dari total suara sah.

“Setelah penetapan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih, kami akan menyampaikan administrasi calon ke DPRD yang selanjutnya DPRD Kabupaten Ketapang melakukan paripurna untuk mendapatkan suatu keputusan dari Bupati dan kemudian pemerintah daerah akan melakukan pelantikan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih yang akan digelar di kantor Gubernur Kalbar,” ucapnya.

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Disisi lain dalam pidato singkatnya, Alexander Wilyo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kemenangan ini, yang ia anggap bukan hanya kemenangan pribadi atau timnya, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.

“Mari kita bersinergi dan kolaborasi, tidak ada lagi perbedaan. Kita bersama-sama membangun Ketapang yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Senada, Jamhuri Amir juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan membangun Ketapang yang lebih baik.

“Terima kasih kepada semua pihak yang menjaga ketertiban dan perdamaian selama proses Pilkada. Kini saatnya kita bekerja sama untuk Ketapang yang lebih sejahtera,” katanya.

Rapat Pleno ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan SK penetapan pasangan calon terpilih, yang menandakan dimulainya langkah konkret menuju perubahan besar bagi Kabupaten Ketapang.

Penulis: NikEditor: ANS