Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Penjabat (Pj) Sekda Ketapang Donatus Franseda, Ap.,MM, menghadiri pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan hitung, Sabtu (26/11/2024) bertempat di Halaman Gudang Logistik KPU Ketapang.
Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak dan tidak sesuai atau dianggap cacat guna menghindari kecurigaan yang tidak baik dari pihak luar akan penyalahgunaan surat suara tersebut.
Pada pelaksanaannya, Franseda juga turut ikut dalam pemusnahan surat suara rusak dan lebih yang secara langsung dikumpulkan dan dibakar.
Dalam keterangannya, ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan surat suara mencakup surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang.
“Untuk surat suara rusak yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yakni sebanyak 250 lembar, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 1151 totalnya 1.401 lembar,” ungkapnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini antara lain: jajaran unsur forkopimda, Kepala Badan Kesbangpol Ketapang, Ketua Bawaslu, serta undangan lainnya.