Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos memimpin Apel Gabungan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Selasa (24/09/2024) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Dalam kegiatan Apel Gabungan juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Netralisasi ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024.
“Aturan terkait Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan netralitas Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” jelas Martin Rantan saat memberikan arahan.
Lebih lanjut, Martin Rantan mengingatkan bahwa tindakan seseorang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ini adalah komitmen untuk memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan haknya tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.
“Saya juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Kita harus profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mempengaruhi keputusan dan tindakan kita sebagai pelayan masyarakat,” tuturnya.
Keterlibatan dalam politik praktis jelasnya lagi, dapat mengaburkan visi dan misi seseorang sebagai abdi negara. Untuk itu, Ia mengajak untuk berkomitmen memisahkan antara urusan pekerjaan dan urusan politik.
“Jangan melakukan intimidasi terhadap individu atau kelompok tertentu agar mendukung pasangan calon tertentu. Setiap orang memiliki hak untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Kita harus menciptakan iklim yang kondusif dan aman bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,”ucapnya.
Martin Rantan pun menegaskan tindakan intimidasi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemerintah dan mengganggu proses pemilihan demokratis.
“Dalam era digital seperti sekarang ini, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Mari kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak ujar kebencian, hoax atau informasi yang tidak valid, sebaliknya, gunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang akurat, positif, dan membangun,” harapnya.
Selain itu, Bupati dua periode ini juga menegaskan penolakan terhadap praktik politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menolak segala bentuk transaksi yang melibatkan uang demi suara. setiap keputusan yang diambil oleh masyarakat harus didasarkan pada kualitas calon, bukan pada imbalan materi,” jelasnya.
Kepada Kepala Perangkat Daerah, Martin Rantan meminta agar dapat mengawasi dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya jika ada pelanggaran segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak mau melihat adanya ASN atau Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dilaporkan oleh Bawaslu,” tegasnya.
“Mari kita jaga netralitas, integritas, dan kualitas pelayanan publik kita. Semoga pemilihan Kepala Daerah mendatang berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Ketapang semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” pungkasnya.