Achmad Sholeh Dan Matius Yudi Di Tunjuk Jadi Ketua Dan Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024-2029

Penunjukan Ketua dan Wakil pimpinan sementara DPRD Kabupaten Ketapang periode 2024-2029

Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna  dalam rangka Pelantikan dan Pengucapan Pengambilan Sumpah Janji 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang terpilih Masa Jabatan 2024 – 2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, pada Senin (09/09/2024).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi S, Sos, M.Si dan dihadiri juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Ketapang serta unsur Forkopimda lainnya.

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si, dan dilanjutkan dengan prosesi Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang dipandu Oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sesuai agama masing-masing.

Sidang paripurna ini juga sekaligus memberhentikan dengan hormat Anggota DPRD Kabupaten Ketapang periode 2019-2024.

“Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Ketapang 2024-2029 selama lima tahun, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji” kata Agus Hendri.

Prosesi pelantikan kemudian berlanjut pada penandatanganan berita acara secara simbolis dan kemudian kemudian diakhiri dengan penyematan pin lencana dewan.

Dalam acara tersebut, juga menunjuk Pimpinan sementra DPRD Kabupaten Ketapang yaitu Bapak Achmad Sholeh, ST.,M. Sos sebagai Ketua Sementara Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang  dan Matius Yudi, sebagai Wakil Ketua sementara, penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD lama ke Ketua DPRD sementara.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pemilu Legilatif Tahun 2024 Kabupaten Ketapang,  yaitu Partai Golkar meraih sembilan kursi, PDI Perjuangan delapan kursi, Gerindra delapan kursi, Partai Nasdem lima kursi, Partai Demokrat lima kursi, Parta Hanura tiga kursi, PAN dua kursi, PKB dua kursi, PKS dua kursi dan PPP satu kursi.

Penulis: NikEditor: ANS