Ketapang, RADAR TANJUNGPURA –
Bupati Ketapang Martin Rantan, SH, M.Sos menyayangkan sikap PT. Karya Terang Utama (KTU) yang diduga banyak melanggar aturan ketenagakerjaan.
Martin menilai, seharusnya sebagai pihak yang berinvestasi di Ketapang, PT KTU harus mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Saya sangat menyesalkan PT KTU yang diduga banyak melakukan pelanggaran” kata Martin, Jumat 29/12/2023.
Menurut Martin lagi, pelanggaran yang sudah diakui management PT. kTU sudah diatur dalam beberapa aturan ketenagakerjaan yang harusnya wajib dipahami serta diikuti.
Untuk itu, Martin berharap agar PT Cita Mineral Investindo (CMI) selaku pemberi kerja agar lebih selektif dalam menempatkan mitra kerjanya serta wajib melakukan evaluasi terhadap PT KTU.
“Tentu harus dievaluasi, kita harap CMI bisa lebih selektif” tegasnya.
Sebelum diberitakan, PT KTU selaku kontraktor di PT CMI, mengaku melanggar aturan lantaran ketidaktahuan terhadap aturan tersebut.
Site Manager PT KTU air upas, Agung menyebut, pihak perusahaan tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pelaporan karyawan dan pengesahan peraturan perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.
“Kami ini hanya kontraktor alat berat saja di PT CMI, jadi pelaporan soal tenaga kerja , K3 hanya ke CMI, karena ketidaktahuan soal aturan ini” kata Agung, Jumat 22/12/2023.
Secara terpisah, Kepala Disnakertrans Ketapang melalui staff teknis, Baharudin Udai membenarkan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT KTU.
Menurutnya, setelah terungkap kepublik, PT KTU baru melaporkan pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnakertrans Ketapang.
“Baru kemarin (Kamis 21/12/2023) mareka ke Disnakertrans Ketapang dan melaporkan soal pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan PP” kata Udai (Jumat 22/12/2023)
Menurut Udai lagi, sebelumnya PT KTU sama sekali tidak pernah melaporkan pekerjanya serta tidak pernah melakukan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang.
Hal itu terbukti ketika pihaknya melakukan pengecekan dibuku kendali surat masuk dari tahun 2018-2023.
“Sebelumnya tidak pernah lapor, setelah ada kejadian ini baru lapor. Ini tidak serta Merta apa yang dilakukan sebelumnya dianggap selesai, namun kewenangan penindakan atau pembinaan sesuai aturan, ada di Disnakertrans Provinsi Kalbar, bukan di kami” tegasnya.