Eksekusi Lahan di Pontianak Diprotes Keluarga Tergugat

RADAR TANJUNGPURA – Protes keluarga tergugat pecah saat eksekusi sebidang tanah seluas 635 meter persegi di Jalan Dewi Sartika, Kota Pontianak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Selasa (04/04/2023). Meski demikian, juru sita PN Pontianak tetap menyita tanah kosong tersebut.

KFrendys Lu selaku tergugat, menyebut tanah itu tak seharusnya disita. Lantarannya bukanlah milik pihak yang berperkara. Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah tersebut tercatat atas nama Eka Luky Putra, dan bukanlah milik Frendys Lu alias Lu Sau Kiun yang berperkara dengan penggugat Erwin Teja.

“Tanah lahan kosong yang akan dieksekusi itu milik anak saya, Eka Luky Putra. Sedangkan, tanah dan bangunan milik saya berada di bagian belakang,” ujar dia.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 14 Februari 2012 dengan No.74/PDT.G/2003/PN.PTK jo No.29/PDT/2004/PT.PTK jo No.2650 K/PDT/2004 tentang perintah eksekusi lelang dengan tegas memerintahkan juru sita agar melaksanakan eksekusi barang yang merupakan milik tergugat Frendys Lu. Sedangkan, sebidang tanah yang akan disita oleh PN Pontianak bukanlah milik Frendys Lu.

Sebelumnya, kuasa hukum Eka Luky Putra, Haposan Jefrey Butar-butar telah meminta agar PN Pontianak menunda atau menangguhkan eksekusi. Ia melakukan perlawanan dengan mengirim surat perlawanan atau bantahan pada tanggal 31 Maret 2023 dan surat penundaan eksekusi SHM Nomor 13765 pada tanggal 3 April 2023 ke PN Pontianak. Namun, sayangnya surat yang dikirimnya tersebut tidak ditanggapi oleh PN Pontianak.

Menurutnya, SHM Nomor 13765 atas nama Eka Luky Putra tidak pernah tercantum sebagai objek sitaan dalam berita acara eksekusi perkara ini. Ditegaskannya, Eka Luky Putra tidak ada hubungan dengan perkara yang menyandung Frendys Lu. “Sudah jelas sebidang tanah yang akan disita oleh PN Pontianak adalah milik pihak lain dan bukanlah milik Frendys Lu,” tegasnya, Selasa 4 April 2023.

Jefrey menyebut, kliennya tidak pernah berperkara dengan penggugat Erwin Teja. Sehingga, ia mempertanyakan kenapa justru tanah milik Eka Luky Putra yang kena sita.”Kami juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan via website online ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Sementara Frendys Lu mengaku bahwa ia telah menjadi korban mafia tanah, mafia peradilan melalui kerjasama konspirasi permufakatan jahat antara oknum petugas Kantor BPN Kota Pontianak dan oknum di PN Pontianak.

Padahal dalam kasus yang menyandungnya, mantan Ketua PN Pontianak Agung Wibowo dan Sekretaris Panitera PN Pontianak Akis telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman dasar perilaku hakim melalui putusan Ketua Komisi Yudisial Nomor 0150/L/KY/IV2015 tertanggal 21 November 2017.

Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa proses peradilan dan proses eksekusi yang salah objek telah melanggar hukum, sehingga Agung Wibowo dan Akis, ditindak secara tegas. “Saya mohon perlindungan hukum dengan Pemerintah Pusat karena Saya sudah menjadi korban mafia peradilan dan mafia tanah,” kata Frendys Lu.***