Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang yang langsung di fasilitasi oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo dalam memediasi sengketa lahan antara Perusahaan Perkebunan dan Kelompok tani (Koptan) sudah menghasilkan kata islah. Dokumen Lembaran tertanggal 31 Agustus 2026 bertajuk Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Lahan Izin PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) dengan Masyarakat Desa Merimbang Jaya telah di tandatangani dan berstempel basah dari berbagai instansi.
Di atas kertas, konflik penguasaan lahan seluas 227,09 hektare di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, itu sejatinya telah menemukan kesepakatan damai. Opsi yang disodorkan Bupati Ketapang sudah cukup menguntungkan warga dimana PT PTS bersedia menambah lahan kemitraan sebesar 20 persen, mencabut seluruh laporan kepolisian terhadap warga, serta menarik gugatan perdata di pengadilan. Sebagai gantinya, warga berjanji menjaga kondusivitas wilayah.
Satu per satu pejabat membubuhkan tanda tangan. Mulai dari Direktur PT PTS Ir. Berling Mahendra, Demong Adat Sembadi, Camat Sandai A. Ase, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto. Bahkan Kuasa Hukum Kelompok Tani (Koptan) Penjurung Tapah Turus, Junaidi, SH, turut menandatanganinya.
Namun, dokumen tersebut cacat secara administratif di detik akhir. Kolom di atas nama Evan Yuliansyah, Ketua Koptan Penjurung Tapah Turus, memutih. Tanda tangannya alpa.
Seiring berjalannya waktu situasi justru kian memanas. Menurut Yohanes Nurdin, tokoh masyarakat Desa Merimbang Jaya, langkah penolakan tersebut diiringi dengan aksi sepihak di perkebunan sawit yang tengah bersengketa. Sejak 1 hingga 9 September 2026, area sengketa mendadak diramaikan oleh aksi panen massal.
”Evan diduga mengerahkan organisasi Bala Seribu untuk melakukan panen raya buah sawit di lahan sengketa tersebut,” ujar Yohanes saat dihubungi, Rabu (09/09/2026).
Yohanes menuding ada motif penguasaan mandiri di balik enggan bertanda tangannya Ketua Koptan tersebut. Hasil penelusuran tokoh warga setempat menyebutkan bahwa Evan sejatinya bukan penduduk asli Desa Merimbang Jaya, serta tidak tercatat memiliki lahan kebun sawit plasma di area yang diperkarakan.
Ia pun menyayangkan sikap kepemimpinan Koptan Penjurung TapahTurus yang bisa berisiko membenturkan pihak-pihak yang terlibat dalam Poin 5 Berita Acara Kesepakatan. Poin tersebut mencantumkan klausul tegas: pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan akan dikenakan sanksi secara hukum positif maupun hukum adat.
”Saat tokoh adat, Pemkab, dan perusahaan sudah sepakat demi perdamaian, tindakan menolak persetujuan dan memanen sepihak justru memicu ketidakpastian ekonomi bagi pemilik lahan yang sebenarnya,” kata Yohanes.
Agar dinamika internal ini tidak berkembang cepat, Yohanes menegaskan sudah mengambil langkah-langkah strategis antara lain, Pencabutan Kuasa Kepemimpinan: Anggota Koptan melayangkan surat pencabutan mandat dan kuasa terhadap Evan Yuliansyah sebagai ketua. Langkah Administratif Desa: Kepala Desa Merimbang Jaya mencabut susunan kepengurusan Koptan Penjurung Tapah Turus. Penarikan Kuasa Hukum: Pihak pemberi kuasa masyarakat mencabut Surat Kuasa (SK) terhadap tim kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi Koptan.











