Mengedepankan Penghormatan Hak Adat, Ketapang – Sanggau Tetapkan Batas Daerah

Rapat pembahasan batas wilayah di Kantor Bupati Sanggau (istimewa)

 

Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Suasana hikmat penuh kekeluargaan sangat terasa di Kantor Bupati Sanggau saat Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau duduk bersama dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah, Jumat (8/5/2026).

Sebagai tuan rumah, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyambut hangat kehadiran Bupati Ketapang Alexander Wilyo beserta jajaran teknis. Pertemuan ini menegaskan bahwa kedua kabupaten memiliki visi yang sama dalam menata wilayah administrasi demi pelayanan publik yang lebih prima.

Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam pertemuan ini adalah perlindungan terhadap hak-hak warga. Dalam keterangan resminya, Bupati Alexander Wilyo memberikan jaminan bahwa penegasan batas ini murni merupakan prosedur administratif pemerintahan.

“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya kita memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran.” ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati Susana Herpena menjamin bahwa proses ini tetap menjunjung tinggi kearifan lokal.

“Saya pastikan bahwa tatanan wilayah adat maupun budaya yang telah mengakar kuat di masyarakat perbatasan tidak akan berubah meskipun garis administratif negara telah ditetapkan secara formal” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Alexander Wilyo juga berupaya mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dengan adanya payung hukum yang sah, potensi konflik kepentingan di wilayah perbatasan dapat diminimalisir.

“Kami sebagai pimpinan daerah sepakat untuk tidak lagi sekadar menunggu. Langkah kolektif berupa aksi “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dijadwalkan pada periode Juni hingga Juli 2026 mendatang” tegasnya.

Selain isu batas wilayah, pertemuan ini juga menghasilkan komitmen dalam Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang. Melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, kedua daerah memastikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing kabupaten akan berjalan selaras dan terpadu.

Penulis: NikEditor: ANS