Bupati Ketapang Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria masyarakat Teluk Bayur dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI

Bupati Ketapang Rapat dengar Pendapat bersama DPR RI (istimewa)

 

Jakarta, RADAR TANJUNGPURA – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si bersama perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya mencari solusi atas konflik agraria antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) melalui fasilitasi pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk terus menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki guna mewujudkan penyelesaian yang adil dan berlandaskan hukum.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk mencari penyelesaian konkret atas konflik agraria antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati melalui fasilitasi pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menangani persoalan ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bupati berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai langkah percepatan penyelesaian sengketa agraria di Desa Teluk Bayur.

Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 paling lambat September 2026.

Selain itu, Komisi II juga meminta dilakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Prakarsa Tani Sejati.

Rekomendasi lainnya adalah percepatan proses clean and clear terhadap tumpang tindih hak atas tanah di wilayah HGU PT PTS dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun. Langkah tersebut ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026 agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat koordinasi penyelesaian konflik agraria secara komprehensif, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Penulis: NikEditor: ANS