Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Menindaklanjuti proses mediasi sebelumnya pada 25 Agustus 2026, Bupati Ketapang Alexander Wilyo kembali mengadakan musyawarah antara kelompok tani Penjurung Tapah Turus (PTT) desa merimbang jaya dengan perusahaan perkebunan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/8/2026).
Dalam musyawarah yang di pimpin langsung oleh Bupati Ketapang tersebut dihadiri oleh manajemen PT PTS, masyarakat Desa Merimbang Jaya, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, BPN, serta unsur terkait lainnya.
Dalam suasana dialog yang terbuka itu, Bupati mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kebijaksanaan, kelapangan hati, dan semangat musyawarah dalam mencari jalan keluar terbaik.
“Setiap persoalan hendaknya tidak semata-mata dipandang dari perbedaan kepentingan, melainkan juga dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keharmonisan sosial, rasa keadilan, kepastian, dan masa depan masyarakat” ujarnya.
Setelah melalui pembahasan yang konstruktif dan dilandasi semangat saling memahami, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan islah sebagai penyelesaian bersama atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang dipermasalahkan, yakni 227,09 hektare, kepada pemilik lahan.
Kesepakatan juga mencakup penyelesaian seluruh proses hukum yang sedang berjalan. PT PTS sepakat mencabut laporan terhadap masyarakat di kepolisian, sementara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) sepakat mencabut gugatan perdata yang telah diajukan ke pengadilan.
Menurut Bupati, kesepakatan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai berakhirnya sebuah sengketa. Lebih dari itu, ini merupakan momentum untuk memulihkan hubungan, membangun kembali kepercayaan, dan membuka lembaran baru bagi kerja sama yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.” Jelasnya.
Terkait pengelolaan lahan kemitraan akan dibahas secara teknis oleh PT PTS bersama Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) , Pemerintah Desa Merimbang Jaya, dan Pemerintah Kecamatan Sandai. Kesepakatan teknis tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama kemitraan dengan pola manajemen satu atap dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Menutup pernyataan, Bupati mengingatkan agar seluruh proses pembagian dan realisasi kemitraan dilaksanakan secara terbuka, terkoordinasi, serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaat dari kesepakatan tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan akan menjadi penanda lahirnya sebuah titik temu setelah dinamika panjang yang dilalui bersama. Lebih dari sekadar mengakhiri konflik, kesepakatan ini menjadi bukti bahwa persoalan yang dihadapi dengan kepala dingin, hati terbuka, dan niat baik dapat menemukan jalan penyelesaian melalui musyawarah” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT PTS, Ir. Berimo Mahendra, menyatakan bahwa pihak perusahaan menerima solusi yang dihasilkan melalui musyawarah tersebut.
“Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau,” kata Berimo Mahendra.











