Ketapang, RADAR TANJUNGPURA – Dugaan penyimpangan anggaran Napak Tilas Kabupaten Ketapang yang mencapai nilai Rp.12 miliar memasuki tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Wakil Bendahara Napak Tilas Ketapang, Susilo Aheng, mengaku hanya diminta keterangan sekitar 10 menit oleh penyidik Kejati Kalbar dan menyatakan bahwa struktur panitia hanya formalitas.
“Saya jelaskan apa adanya bahwa saya hanya dicantumkan sebagai panitia dari luar dinas, tapi tidak pernah dilibatkan, nama saya cuma dimasukkan di SK” ucapnya.
Aheng juga mengatakan dirinya hanya tiga kali mengikuti rapat awal membahas mengenai anggaran, setelah itu Ia mengaku tidak pernah dilibatkan sampai kegiatan selesai.
“Sebagai panitia dengan jabatan wakil bendahara seharusnya saya mengetahui soal anggaran, tapi faktanya tidak sama sekali. Saya hanya mendapat satu baju panitia” jelasnya.
Lebih lanjut, Aheng menerangkan, selain dirinya ada banyak nama panitia yang dicantumkan sebagai formalitas termasuk Sekda dan unsur Forkopimda, namun, seluruh pelaksanaan kegiatan sepenuhnya sesuai arahan Bupati saat itu dan Ketua panitia.
“Proposal permohonan dana ke perusahaan dibuat dan ditandatangani ketua panitia, Gusti Kamboja dengan rekomendasi dari Bupati Martin Rantan, sedikit pun Sekda tidak terlibat” terangnya.
Tak lupa, Aheng juga menyinggung tentang rapat pembubaran panitia dan pertanggungjawaban dana.
“Saya sudah meminta dilakukan pembubaran panitia sekaligus laporan pertanggungjawaban tapi tidak pernah direspon. Bahkan sampai sekarang tidak ada laporan penggunaan anggaran” tegasnya.
Terkait aliran dana perusahaan yang masuk , Aheng mengaku tidak mengetahui sama sekali sebab yang mengajukan proposal adalah ketua panitia.
“Kalau memang ada kesalahan silahkan diproses saja, jangan menarik-narik nama kami yang cuma formalitas di SK” pungkasnya.











