Jakarta, RADAR TANJUNGPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo S.STP, M.SI menghadiri rapat pembahasan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat yang difasilitasi oleh Kemendagri RI ini berlangsung di Hotel Orchardz, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, Pemkab Ketapang secara konsisten mematuhi dan menghormatinya.
Menurut Alex (sapaan Sekda-red), Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah, yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.
“Dan kesepakatan tersebut tentunya pasti sudah melewati proses-proses sebelumnya, yang tidak mudah dan panjang, karena itu sudah sepantasnya kita hormati.” Ucapnya.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sangat sependapat dengan Peta Kerja Hasil Kajian Tim PBD Pusat, yang disampaikan melalui Berita Acara Nomor 26/BAD II/III/2020. Karena Peta Kerja tersebut sudah betul-betul menggambarkan penarikan garis batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepmendagri No 185.5 – 472 Tahun 1989 pada Pasal 1 butir a, b dan c.” Tambah Alex.
Selain itu, Alex juga menyampaikan hal-hal lain mengenai dinamika yang ada di lapangan agar tidak dikaitkan dalam masalah batas.
“Saya sebagai Sekda Ketapang mengakui soal belum optimalnya pelayanan publik terhadap warga Ketapang yang tinggal di perbatasan Kalbar-Kalteng. “Pelayanan kepada publik memang belum dapat dilaksanakan secara optimal karena Kabupaten Ketapang sangat luas, bukan dalam arti menelantarkan.” Tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang setuju dan siap untuk menanda tangani BA Kesepakatan, namun pihak Pemerintah Kabupaten Sukamara belum siap untuk menanda tangani BA karena masih menginginkan pertimbangan lebih lanjut.
Untuk proses kesepakatan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah lebih lanjut akan disampaikan kemudian oleh Kemendagri.
Turut hadir dalam rapat ini antara lain, jajaran dari Kemendagri, Tim PBD Pusat, Jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kalteng, Pj.Bupati Sukamara dan Lamandau Pj. Bupati Lamandau, Sekda Kabupaten Ketapang yang didampingi Asisten I, Bagian Tapem, Bagian Hukum, Bappeda, Kabid Tata Ruang Dinas PU.